Sulawesi Utara – Menjawab rasa resah di kalangan masyarakat setelah melonjaknya angka potas dan doger di Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya ada kabar baik dari pihak pemerintah bagi para pecinta dan aktivis hewan! Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perlindungan dan Kesehjateraan Hewan, kini telah resmi masuk progam legislasi nasional prioritas oleh DPR RI untuk tahun 2026. Pemasukan RUU ini ke dalam progam prioritas DPR bertepatan pada Hari Rabies Sedunia yang secara resmi diperingati setiap tanggal 28 September.
RUU ini telah lama diperjuangkan dan didorong oleh koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang mengajukan pelarangan total terhadap perdagangan, pembunuhan dan konsumsi daging anjing dan kucing. RUU ini akan menjadi wadah, tonggak sejarah dalam upaya jaminan hak dasar kepada satwa domestik, seperti anjing dan kucing dengan menghentikan praktik kekecaman perdagangan dan pengonsumsian yang selama ini terjadi di kalangan masyarakat.
Dengan peresmian RUU ini, rantai pasok perdagangan daging anjing dan kucing akan segera terasa menjadi menurun, dan melorot akibat landasan hukum yang kuat dari RUU ini bagi para aparat penegak hukum untuk melaksanakan penindakan kepada semua pihak yang terlibat dari tingkat pemasok, penjual dan konsumen daging anjing dan kucing itu sendiri.
Alasan utama mengapa RUU ini masuk dalam daftar progam prioritas ialah faktor kesehatan masyarakat. Berdasarkan data dari World Health Organization, kurang lebih ada ribuan kasus penulaan rabies yang tidak tercatat resmi akibat dari pengomsumsian daging anjing yang telah terinfeksi rabies yang dikonsumsi sehingga terbawa ke dalam saraf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan