Potret dari pemenang Triple Crown tahun ini "KING ARGENTINE" bersama jokinya (Sarga.co)
Sulawesi Utara - Tahukah kamu? Kuda dengan penyandang title "Triple Crown" di Indonesia baru ada tiga?
Dalam dunia pacuan kuda, gelar demi gelar dapat diraih dengan sebuah pencapaian di kejuaraan. Diantara gelar-gelar yang ada, sebuah gelar resmi yang jadi kasta tertinggi di pacuan kuda memiliki sebutan "Triple Crown." Kuda pemenang gelar ini dianggap jadi juara di atas para juara di generasinya hal ini dikarenakan gelar ini bukan sekedar piala biasa. Tetapi supremasi dari ketahanan, kecepatan yang luarbiasa dari seekor kuda dan kecekatan seorang joki.
Nah, sekarang apa itu Triple Crown? Triple Crown merupakan sebuah predikat yang didapatkan oleh kuda pacu jika berhasil memenangkan tiga balapan besar (Derby) dalam satu musim yang sama. Tantangan dari Triple Crown ini memiliki variasi dan waktu persiapan dengan jarak yang minim, sehingga seekor kuda pacu dengan gelar Triple Crown diharuskan untuk memiliki: kecepatan murni, stamina yang luar biasa, dan mental baja, serta yang paling penting memiliki yang dinamakan keberuntungan.
Bagaimana di Indonesia? Gelar Triple Crown dapat diraih oleh kuda pacuan usai berhasil menyabet juara pertama di tiga balapan bergengsi SERI I di bulan Aprill (1.200 meter), lanjut SERI II di bulan Mei (1.600 meter), dan terakhir pada kejuaraan Indonesia Derby di bulan Juli sejauh 2.000 meter. Gelar Triple Crown di Indonesia ini dapat dikatakan sangat sulit. Sehingga sepanjang sejarah pacuan kuda tanah air, dari ribuan nama, baru tiga kuda pacu di Indonesia yang berhasil menyandang tersebut yakni Manik Trisula (2002), Djohar Manik (2014) dan baru-baru ini di tahun 2025, King Argentine. Bukti dari rentang waktu kuda pacu mendapatkan title Triple Crown ini menjadi saksi kesulitan perairan Triple Crown di Indonesia, sehingga gelar ini, dikatakan sebagai gelar paling tinggi diantara gelar kuda jawara lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan