Sulawesi Utara - Dua orang pemuda, baru-baru ini diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa bersama personel Polsek Langowan Barat pada hari ini, Minggu (26/04).
Penangkapan kedua pemuda tersebut merupakan buntut sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu desa dalam wilayah Langowan Barat, pada dini hari, kira-kira pukul 03.30 WITA yang menyebabkan AG (korban) luka-luka. Penganiayaan dari AG, sebelumnya terekam lewat CCTV.
Berdasarkan rekaman yang beredar, AG yang kala itu tidur di sebuah bangku panjang di teras, mendadak dihampiri oleh dua orang remaja dengan wajah yang tertutup oleh kain pakaian. Terlelap, AG mendadak diserang oleh kedua pelaku menggunakan sebuah tongkat panjang, serta senjata tajam berupa sabit dan peda berulang kali hingga akhirnya AG terbantukan dengan rasa nyeri pada bagian yang mendapatkan penganiayaan.
Melalui tindakan serta gerakan cepat oleh tim gabungan Satreskrim Polres Minahasa dan Polsek Langowan, dalam hitungan jam dua pelaku dalam rekaman CCTV yang beredar telah diamankan. Saat ini, penyelidikan berlanjut tengah dilakukan terhadap kedua pelaku, untuk mengetahui motif dalam penyerangan yang dilakukan oleh keduanya. Sebanyak dua bukti berupa sebilah pisau panjang atau peda, serta satu buah sabit ikut diamankan dalam kasus ini. Sementara, korban telah mendapatkan penanganan medis terkait luka yang dideritanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan