Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 20 DESEMBER 2025 • 22:18 WIB

Kaching! UMP Sulut Naik Jadi 4 Juta di Tahun 2026

Kaching! UMP Sulut Naik Jadi 4 Juta di Tahun 2026Potret dari Gubernur Sulawesi Utara: Yulius Selvanus Komaling saat penyampaian kenaikan UMP Sulut untuk 2026 (Yulius Selvanus Komaling/@facebook)

Sulawesi Utara – Kabar gembira untuk kita semua, melalui press realese yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara, yakni: Yulius Selvanus Komaling, sabtu ini (20/12) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara untuk naik! 

Masing-masing mendapatkan kenaikan 6 persen dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan kenaikan upah minimum ini didasarkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, sehingga: UMP Sulut yang sebelumnya Rp 4.002.630 menjadi Rp 4.102.696!

Kabar gembira ini disambut oleh berbagai kalangan di masyarakat Provinsi Sulawesi Utara, terutama masyarakat dengan pekerjaan buruh. Melalui pidatonya, Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan harapannya agar kesehjateraan masyarakat dapat bertumbuh seiringan dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

USMP sendiri berlaku khusus untuk sektor pertambangan dan sektor energi. Di akhir pidatonya, Gubernur Yulius Selvanus Komaling menyampaikan perhatiannya kepada para pelaku usaha agar dapat bertanggung jawab dan mematuhi penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara yang baru ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: @Yulius Selvanus Komaling/Facebook

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kaching! UMP Sulut Naik Jadi 4 Juta di Tahun 2026

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!