Sulawesi Utara – Kata oran tua, mulut adalah senjata paling tajam sehingga kata harus dirapal agar jangan sampai menusuk manusia. Kalimat ini mungkin adalah kalimat yang tepat dalam motif kasus pembunuhan yang terjadi dan sempat mengegerkan masyarakat Sulawesi Utara pada tanggal 12 desember yang lalu, di kawasan perumahan lestari Kelurahan Pandu.
Satu orang tewas dalam kejadian ini, dan merupakan seorang ASN yang bekerja untuk Pemerintah Kota Manado, sehingga masyarakat bertanya-tanya: apa yang terjadi sehingga pelaku begitu keji melakukan tindakannya? FT (17) diamankan di rumah kekasihnya dan mencoba kabur saat ditangkap.
Kepada aparat kepolisian, FT mengaku melakukan tindakan kejinya dikarenakan tersulut emosi. Berdasarkan penyelidika, Kapolresta Manado lewat press release menjelaskan FT merasa sakit hati usai melakukan pekerjaan mengecat rumah korban dan tidak dibayar seperti bagaimana janji utamanya. Tidak berhenti disitu, kepada aparat kepolisian pelaku mengaku sering mendapatkan hinaan namun FT berhenti bersabar ketika dalam keadaan terpengaruh minuman keras, korban berkata kepada pelaku: “akan memberikan biaya full, jika FT memanggil ibunya ke mari (tempat kejadian perkara.)”
FT menggunakan kayu untuk menumbuk cabai ke kepala korban sebanyak delapan kali dan menikam korban dengan pisau sebanyak tiga kali sehingga mengakhiri nyawa JM (37) sebagai korban. Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku terjerat pasa 338 KUHP dan mendapatkan hukuman untuk menddera di penjara dalam kurun waktu lima belas tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Manado