Ilustrasi dari potret tangan terbelengu uang (Sasun Bughdaryan (Unsplash))
Sulawesi Utara - Kecamatan Ratatotok yang dikenal sebagai salah satu lumbung emas terbesar di Sulawesi Utara memang kerap menjadi sorotan terkait tata kelola regulasi lingkungan dan tambang. Baru-baru ini, sebuah gebrakan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan resmi mengambil tindakan tegas dalam mengusut tuntas sengkarut pengelolaan komoditas bumi di wilayahnya.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan emas oleh PT HWR di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, tepat pada kamis (18/06) kemarin.
Dari kasus ini, Kejati Sulut secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dikarenakan menyeret salah satu mantan pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut periode tahun 2019, sebagai salah satu tersangka utama.
Selain sang mantan Kadis, Kejati Sulut turut membekuk dua warga negara asing (WNA) yang menduduki posisi taktis di dalam struktur operasional perusahaan terkait, dengan insial BDG warga negara Australia, dan HJ yang merupakan warga negara Cina.
Tidak tanggung-tanggung, taksiran kerugian yang diakibatkan oleh kasus korupsi operasional pertambangan ini dilaporkan menyentuh angka fantastis, yakni mencapai Rp45 miliar.
Hingga saat ini, tim penyidik pidana khusus Kejati Sulut masih terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar kolaborasi ilegal antara pihak birokrasi daerah dan korporasi swasta tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan