Ilustrasi dari potret deretan kendaraan mobil (Duc Van (Unsplash))
Sulawesi Utara - Yang namanya bayar pajak, sudah pasti jadi kewajiban semua orang. Tapi, selain pajak yang sudah fix lunas, ada satu lagi yang tentunya jadi kabar menggembirakan buat masyarakat dong. Penghapusan denda, atau pemutihan pajak!
Indozone, siapa sih yang lagi nunggu pemutihan pajak? Momen yang ditunggu-tunggu ini menjadi sebuah kabar ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, tak terkecuali masyarakat yang punya kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Utara.
Hingga saat ini berita ini diterbitkan, sayangnya untuk kepastian kapan program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulawesi Utara masih belum terkonfirmasi.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa regulasi pemutihan ini pada dasarnya bersifat dinamis. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan dan kajian strategis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk periode tahun 2026, jajaran pemerintah daerah biasanya akan melihat kondisi makro ekonomi masyarakat serta realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) terlebih dahulu sebelum mengetuk palu apakah program pemutihan massal akan dibuka kembali atau tidak. Langkah kehati-hatian ini diambil agar stabilitas fiskal daerah tetap terjaga dengan baik tanpa membebani daya beli warga Bumi Nyiur Melambai.
Meski demikian, para pembaca Indozone perlu tau. Meskipun program pemutihan total belum diumumkan secara resmi, masyarakat tidak perlu berkecil hati atau menunda kewajiban administrasi mereka.
Melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No.13 Tahun 2026, Bapenda Sulut telah menyiapkan instrumen insentif lain yang tidak kalah menguntungkan. Terdapat tiga bentuk keringanan finansial yang sengaja dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi Pajak Kendaraan Bermotor:
Untuk PKB, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberikan potongan langsung pada taruf pokok pajak kendaraan masyarakat. Sehingga kelak, diharapkan potongan sebesar 25% memberikan keringanan bagi masyarakat, dikarenakan memangkas nominal tagihan secara signifikan.
Terutuntuk masyarakat perkotaan dengan tingkat mobilitas tinggi sampai punya lebih dari satu unit kendaraan dalam satu keluarga, maka kabar gembira ini dijamin bakalan membuat kamu bernapas lega. Lewat keringanan point kedua ini nantinya memastikan tidak ada lagi tambahan biaya atau denda akumulatif berbasis kepemilikan ganda, sehingga tarif pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap dihitung normal.
Keringanan yang satu ini menyasar para pemilik kendaraan yang mendatangkan unit mobil atau motor mereka dari luar provinsi. Berdasarkan regulasi terbaru, kendaraan luar daerah yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah hukum Sulawesi Utara akan dibebaskan dari biaya PKB selama satu tahun berjalan. Langkah ini sengaja dirancang untuk merangsang tertib administrasi perpindahan aset ke daerah.
Sekarang, cara cek pajaknya?
Nah Indozone, ada dua macam cara buat cek pajak kendaraan kamu yakni lewat jalur Daring/Online, dan Luring atau secara langsung. Caranya simpel, untuk yang cara online dapat lewat situs resmi Bapenda Sulut: https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak
Selain pengecekan online, pengecekan secara langsung atau tatap muka pun kini telah dipermudah untuk masyarakat dengan kehadiran SAMSAT Keliling yang siap melayani masyarakat dalam berbagai pengurusan terkait kendaraan, termasuk pajak bermotor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan