Ilustrasi dari potret seseorang tengah mengurus berkas (Freepik)
Sulawesi Utara - Berpindah tempat atau domisili merupakan hal yang umum di tengah-tengah masyarakat. Namun, terkadang yang dinamakan pindah tempat itu pasti terdengar melelahkan dan membingungkan, ya? Tidak perlu khawatir, kali ini Indozone hadir untuk membantu kamu mengutus proses pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP). Caranya? Simak rangkumannya dari Indozone.
Agar tidak kesusahan, sebelum melaporkan niatan kamu untuk melakukan pindah domisili, pastikan kamu telah mengisi formulir permohonan pindah. Formulir ini, nantinya akan menjadi tiket kamu untuk melanjutkan laporan pindah domisili ke tingkat lebih tinggi seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Minahasa. Memang, dokumen-dokumen yang akan diminta oleh para petugas disana sesuai dengan jenis perpindahan yang akan kamu lakukan. Namun, beberapa dokumen utama yang kamu wajib siapkan, adalah: Kartu Keluarga (KK) Asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli, Formulir Permohonan Pindah Penduduk.
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen wajib di atas, kamu perlu melanjutkan perjalanan kamu dengan melapor pada pihak Kantor Disdukcapil untuk penindakan yang lebih lanjut, kira-kira alur prosedur pindah domisli ini terdiri atas tiga tahap, yakni:
Untuk estimasi waktu sendiri, kurang lebih biasanya permohonan pindah domisili ini dapat diselesaikan 1 sampai 3 hari kerja dengan tambahan waktu untuk pembaruan KTP di domisili tujuan permohonan.
Itu dia, prosedur dari permintaan pindah domisili yang telah dirangkum oleh Indozone. Cara ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Minahasa, namun umumnya di seluruh wilayah Indonesia juga. Nah, apa Indozone tengah berencana untuk melakukan pindah tempat juga? Jangan tunda waktu mengurus dokumennya, ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan