Ilustrasi dari potret seseorang tengah menghitung pajak (Freepik)
Sulawesi Utara - Baik untuk urusan pribadi, ataupun untuk urusan yang berhubungan dengan pekerjaan, kesadaran masyarakat Provinsi Sulawesi Utara untuk membayar pajak semakin hari semakin meningkat. Berbicara tentang pajak, mengetahui lokasi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP pastinya adalah hal yang penting serta sangan krusial.
Untuk kamu yang ogah dalam mengurus pajar dikarenakan malas mengantri secara fisik tanpa kepastian kini tidak perlu khawatir lagi. Berkat sistem antrian daring yang kini lebih maju dan terintigrasi, voila! antri pun tidak perlu berantakan lagi. Bagaimana caranya? Simak artikel dari Indozone ini!
Terletak di Jalan Gunung Klabar, Tanjung Batu, Wanea, KPP Pratama Manado melayani sebagian besar urusan wajib pajak dengan skala bagi pajak pribadi, serta badan usaha skala menengah hingga kecil. Untuk pelayanan sendiri, dimulai dengan:
Kontak resmiinya? Kamu dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak, lewat kanal komunikasi digital mereka yang terus dibangun agar reponsif yakni, Kring Pajak (1500200), Akun instagram (@pajakmanado), Telepon ( (0431) 7191001), dan Email ([email protected]).
Nah, Kantor Direktorat Jenderal Pajak kini mulai membangun langkah baru untuk mempermudah masyarakat. Kini, sesuai prosedur terbaru, nomor antrian dapat dilakukan dan diambil secara daring lewat https://kunjung.pajak.go.id/
Sekarang, langkah-langkahnya?
Alamat? Cek, langkah-langkah ambil antrian? Cek. Sekarang, agar urusan administrasi kamu berjalan lancar, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung yang berisi Identitas diri (KTP/KK), NPWP (jika sudah punya), dan beberapa surat pelengkap lagi bagi para pemangku usaha tingkat menengah dan kecil sesuai dengan keperluannya.
Jadi, itu dia Indozone alamat hingga langkah-langkah untuk mengambil nomor antrian di Kantor Pajak Manado. Jangan sampai terlambat dalam urusan perpajakan ya, Indozone!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan