Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 12 JULI 2025 • 15:17 WIB

Kejaksaan Negeri Bitung Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DPRD Bitung!

Kejaksaan Negeri Bitung Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DPRD Bitung!Enam tersangka dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung (Kejaksaan Negara Bitung)Sulawesi Utara – Kejaksaan negeri (Kejari) Bitung resmi berhasil dalam menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun 2022-2023, diduga, 2 tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di bagian sekretarian DPRD Bitung, sementara 5 tersangka lainnya adalah mantan anggota DPRD Bitung.

Kejari Bitung sendiri telah mengajukan 12 nama untuk pengaduan tersangka. 5 diantaranya harus menunggu ekspos kejaksaan agung dikarenakan masih menjadi anggota aktif DPRD Bitung pada periode 2024-2029. Pihak kejaksanaan menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan proses penyidikan lanjutan

Kepala kejaksaan negeri Bitung, DR. Yadyn Palebangan, SH,MH, dalam keterangannya menyebut: “Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pasca kamis kemarin. Kami akan menindaklanjuti semua pelaku sesuai jalur hukum, sebagaimana mekanismenya di kejaksaan agung.”

Tim penyidik tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini.  Berdasarkan pengamat ekonomi, kerugian negara mencapai angka miliar.

Dugaan kasus korupsi ini tercium setelah adanya perjalanan fiktif dan ketidakcocokan jangka perjalanan dinas dalam data, disertai pemalsuan biaya akomodasi transportasi dan biaya hotel. Sempat ada usaha untuk membakar dokumen yang menjadi jejak dari anggaran kasus ini. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah menghalangi penyidikan.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat dibawa keluar dari kantor Kejari, berikut adalah kumpulan nama, lima dari dari tujuh tersangka yang menjadi mantan anggota DPRD Bitung periode 2019-2024 yang diungkap oleh Kejari Bitung, berinisial: HS, BM, HA, ES, IO dan ES. Sementara untuk dua ASN Sekretariat DPRD Bitung, adalah: JM dan SM.

Mengikuti perkembangan kasus, publik mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Bitung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejaksaan Negeri Bitung Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DPRD Bitung!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!