Ilustrasi dari potret anak gadis yang tengah ketakutan (Freepik)
Sulawesi Utara - Baru-baru ini, sebuah kasus tindak pidana asusila menggemparkan seluruh masyarakat Kota Manado, dengan terungkapknya seorang anak perempuan berumur 14 tahun, menjadi korban tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung, bersama dua orang paman dan satu sepupunya di Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Dari keterangan korban kepada pihak aparat berwajib, tindakan keji dan tak bermoral ini telah terjadi berulangkali. Diketahui, korban tinggal bersama ayahnya untuk sehari-hari usai ditinggalkan oleh sang ibu meninggal dunia. Kejadian ini terungkap dan baru diketahui, usai ada laporan dari pihak masyarakat setempat yang terkadang menyapa, dan berbincang dengan korban.
Menanggapi kasus ini, dua dari empat pelaku tindakan menjijikan ini telah diamankan oleh Polresta Manado, pada hari Jumat (03/04) siang hari, kemarin.
Dari empat pelaku yang terlibat, dua diantaranya berhasil melakukan pelarian diri, dan kini dalam perburuan oleh pihak aparat kepolisian. Untuk menjamin keamanan, serta merangkul korban atas tindakan yang didapatinya, pendampingan hukum serta moral, saat ini tengah dilakukan oleh pihak Dinas Perlindungan Anak dan Wanita sebagai bentuk dukungan dan terutama pembelaan kepada korban dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Manado