Jumat, 31 OKTOBER 2025 • 22:49 WIB

Bukan Main! Ada Kado Natal Istimewa Dari Pemprov Sulut Kepada Masyarakat

Author

Potret Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam progam terbaru (Pemprov Sulawesi Utara)

Sulawesi Utara – Ada kabar gembira datang menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini Pemerintah Provinsi Sulut secara resmi mengumumkan program spesial berupa Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bertujuan memberikan hadiah istimewa dan meringankan beban finansial wajib pajak di akhir tahun.

Bertajuk “Keringanan Sukacita Natal”, kejutan bagi masyarakat Sulut ini diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E., M.M. (YSK). Kebijakan pro-rakyat ini akan segera berlaku dalam waktu dekat, yaitu mulai 1 November 2025 dan akan berakhir pada 30 November 2025.

Keputusan Gubernur ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam berbagi sukacita menjelang hari raya. Diharapkan, program keringanan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Program ini menjangkau berbagai jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda empat.

Salah satu poin paling menarik adalah pembebasan 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Keringanan ini secara spesifik ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 200 cc ke bawah, memberikan kesempatan emas bagi pemilik sepeda motor untuk memulai tahun baru tanpa beban utang pajak lama.

Tidak hanya kendaraan kecil, keringanan juga diberikan kepada wajib pajak dengan kendaraan bermesin besar. Pemilik kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas akan mendapatkan pengurangan 50 persen dari nilai tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Ini adalah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan niaga maupun pribadi.

Selain keringanan pokok tunggakan, Pemprov Sulut juga memberikan insentif penuh berupa bebas 100 persen denda PKB. Kebijakan pembebasan denda ini diharapkan dapat menarik kembali wajib pajak yang menunggak lama akibat akumulasi denda yang memberatkan. 

Pemerintah Provinsi Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi garda terdepan dalam menyalurkan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.

Tidak hanya itu, Bapenda Sulut juga memberikan keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayarkan akan disetarakan dengan nilai PKB sebelum masa opsen berlaku. Kebijakan ini menyederhanakan perhitungan dan mengurangi beban total pajak yang harus dibayar. bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu, terdapat tambahan diskon sebesar 5% hingga 10% untuk kendaraan yang masa berlakunya belum melewati jatuh tempo, atau hingga sembilan bulan sebelum jatuh tempo.

Ini merupakan apresiasi dari pemerintah daerah atas kepatuhan wajib pajak, untuk rinciannya dapat dilihat dalam poster berikut:

Poster keringanan sukacita Natal yang jadi program terbaru Pemprov Sulut (Pemprov Sulawesi Utara)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Sulut

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU