Minggu, 07 DESEMBER 2025 • 23:01 WIB

Mengapa Penetapan Bencana Berstatus Nasional Penting?

Author

Banjir bandang yang menelan sebuah rumah di Aceh (Wikipedia)

Sulawesi Utara – Hampir dua minggu lamanya, bencana banjir bandang yang melanda di Pulau Sumatera telah terjadi dan meningalkan duka serta luka yang begitu mendalam bagi masarakat, serta seluruh rakyat Indonesia. Terhitung pada hari ini, minggu (7/12) sebanyak 940 orang menjadi korban jiwa dan ratusan ribu lainnya menghilang. Selama periode dua minggu ini, ratusan bahkan ribuan masyarakat kehilangan rumah, uang, dan yang paling penting, orang tercinta mereka. 

Bencana alam yang tidak terduga ini, mendapatkan sorotan dunia. Dengan kerusakan serta keguguran yang melanda di satu pulau yang begitu besar di Indonesia, khalayak bertanya-tanya dan mendesak. Mengapa banjir bandang di Sumatera tidak dinaikan menjadi bencana berstatus nasional?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penangulanggan bencana, status dari keadaaan ini dapat ditetapokan oleh pemerintah pusat maupun daerah sesuai skala bencanannya, selama memenuhi indikator yang ada. Nah, apa saja indikator untuk bencana status nasional? Kurang lebih penetapan ini harus memenuhi kriteria:

  • Jumlah korban jiwa 
  • Estimasi nilai kerugian harta benda
  • Kerusakan fasilitas, prasarana, dan sarana yang viral bagi kepentingan publik
  • Luas wilayah bencana yang melintasi batas provinsi atau masif
  • Tingkat dampak bencana yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial
  • Kelumpuhan pemda yang tidak dapat mampu untuk menjalankan wilayah mereka

Apabila kriteria ini terpenuhi, maka dampak terhadap wilayah yang menjadi bagian dari status ini kurang lebih:

  • Mendapatkan komando yang lebih terpusah, dan di bawah oleh orang yang ditunjuk langsung oleh presiden untuk memegang perintah dalam menanggapi bencana, seperti kepala BNPB dan Pejabat.
  • Penanggulangan yang sepenuhnya ditanggung oleh APBN dan tidak dibebani ke APBD
  • Pengerahan mobilisasi bantuan secara maksimal untuk melakukan evakuasi dan pencarian korban

Ketiga poin ini memiliki tujuan yang sama, yakni penanggulangan dampak dari bencana agar lebih terorganisir dan lebih tepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU