Sulawesi Utara - Pemerintah Repbulik Indonesia lagi gencar-gencarnya untuk meluluh lantakan ratusan lahan sawit ilegal, sampai-sampai, sebuah peraturan untuk mendukung langkah ini tengah disusun.
Baru-baru ini berdasarkan penelusuran, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan tengah menagih denda administratif kepada 20 perusahaan sawit dengan total denda kurang lebih capai 2,34 triliun!
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, hampir 4 juta hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali, dan dari 4 juta hektare kawasan ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan mengembalikan kembali kawasan hutan kepada kementrian serta lembaga terkait.
Burhanuddin menambahkan, adanya potensi penerimaan negara di tahun 2026 nanti dari denda lahan sawit yang mungkin akan menyentuh angka belasan triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan