Karung beras (Jeanette Cesilia Toar)
Sulawesi Utara - Bagi umat beragama Muslim, Zakat merupakan kewajiban setiap umat. Zakat, merupakan jumlah harta yang dikeluarkan serta diberikan kepada mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan Islam. Ada berbagai jenis zakat, dan salah satunya merupakan Zakat Fitrah. Berdasarkan pengertiannya, Zakat Fitrah merupakan zakat wajib yang harus dibayarkan oleh serang umat setiap bulan Ramadan untuk menyucikan diri.
Lantas, bagaimana kabar dari jumlah Zakat Fitrah di Kota Manado beserta cara hitungnya? Simak berikut kabar berita Zakat Fitra di Kota Manado beserta cara menghitungnya.
Melanzir dari aturan yang telah ditetapkan oleh BAZNAS, terdapat patokan minimal berapa kilogram beras dan jumlah rupiah yang perlu dibayarkan untuk Zakat Fitrah. Umumnya, di Indonesia sendiri, Zakat Fitra memiliki besaran yang sama dengan 2,5 Kg beras atau 3,5 liter per-satu orang. Sementara, untuk cara menghitung besaran tunai Zakat Fitrah disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi sehari-hari, misalnya harga dari beras yang biasa dikonsumsi adalah Rp14.000/kg, maka biaya yang Zakat Fitrah yang perlu dibayarkan adalah Rp35.000 per-satu orangnya.
Pada saat ini, besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447H/2026 Masehi untuk wilayah Kota Manado sendiri belum ditetapkan. Namun, berdasarkan jumlah Zakat Fitrah pada tahun 1446H/2025 kemarin, jumlah besaran zakat Fitrah bagi umat Muslim di Kota Manado dibayarkan dengan makanan pokk beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa, dan untuk tunai, dibayarkan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, sejumlah Rp. 35.000 (Rp. 14.000/Kg) untuk beras Superwin atau Rp. 32.000 (Rp. 13.000/Kg) untuk beras Membramo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag RI Provinsi Sulawesi Utara