Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 21:00 WIB

WNA Asal Filipina, tinggal 15 tahun terancam dideportasi di Kotamobagu

WNA Asal Filipina, tinggal 15 tahun terancam dideportasi di KotamobaguIlustrasi pesawat serta pasport yang dilarang untuk berpegian (Freepik)

Sulawesi Utara – Sebuah postingan dari platform Facebook menjadi perbincangan hangat di media sosial, dalam postingan tersebut, memperlihatkan seorang suami yang berada dalam detensi kantor Imigrasi Kotamobagu sambil meminta pertolongan untuk dapat membantu istrinya yang akan dideportasi. Dengan cepat, video terkait mendapatkan banyak reaksi serta tanggapan. Pasalnya, masyarakat terkejut dengan sosok sang istri yang telah memiliki berbagai berkas data resmi seorang WNI meskipun beliau berasal dari Filipna.

PLS (nama samaran) telah tinggal selama 15 tahun di Kotamobagu dan telah memiliki berbagai surat resmi data diri seperti surat nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, sampai BPJS. Ia bahkan sempat mendapatkan undangan pada pemilihan presiden di era Jokowi. Hal ini tentunya mengejutkan banyak masyarakat.

Lewat Postingannya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotambagu secara resmi mengeluarkan klarifikasi terhadap kasus viral yang sedang ditangani tersebut. Sang istri yang merupakan WNA itu diduga masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), dan tanpa dokumen perjalanan maupun Visa yang resmi serta berlaku. Dikarenakan tidak memenuhi syarat administrasi kependudukan, segala macam dokumen resmi dicabut setelah melewati tahapan verifikasi berdasarkan pengakuan resmi konsulat jenderal Filipina, yang mengakui sang istri merupakan warga negaranya. Untuk mempertegas hal ini, konsulat jenderal Filipina bahkan mengeluarkan Travel Documents untuk memperjelas status kewarganegaraan sang istri dan akan memfasilitasi pemulangan warganya ke negara asalnya.

Dalam klarifikasinya, Kantor Imigrasi Kotamobagu tetap akan menindaklanjuti proses ini sesuai SOP dan perudang-undangan, mereka berjanji akan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait klarifikasi dokmen kependudukan yang dimiliki oleh beliau dalam pemeriksaan secara mendalam untuk proses pemulangan nanti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@imigrasikotamobagu

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

WNA Asal Filipina, tinggal 15 tahun terancam dideportasi di Kotamobagu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!