Ilustrasi seorang gadis yang menyembunyikan wajahnya dari kamera (Freepik)
Sulawesi Utara - Kasat Reskrim Polres Bitung, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial VS (36) yang memiliki profesi sebagai seorang guru di Kota Bitung dan membagikan ilmunya di salah satu sekolah menangah pertama.
VS diamankan pada hari jumat, (31/10) baru-baru ini atas laporan yang dibuat oleh korban bersama keluarganya pada tanggal (15/10) kemarin, tentang tindakan pelecehan. Pelaku yang merupakan guru di sekolah korban, melakukan aksinya ini secara paksa meski ada penolakan keras dan perlawanan.
Kejadian dari kasus ini lantas disayangkan oleh beragam pihak. Terlebih, di dunia pendidikan Indonesia, yang lagi-lagi ternodai oleh tindakan tidak beradab oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang merusak generasi emas di masa depan.
Ditemani oleh keluarga, korban yang merupakan siswi yang masih duduk di bangku SMP itu masih berusia 15 tahun. Menanggapi dari laporan yang dibuat, Sat Reksrim Polres Kota Bitung telah mengamankan pelaku, dan saat ini telah melakukan penahanan di ruang tahanan untuk penyelidikan yang lebih lanjut agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan tindakan tak terhormatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sulut Viral