Sulawesi Utara – Dalam komandat dan pidato yang diberikan olehnya, Presiden Prabowo telah berulangkali mengingatkan kepada para pejabat-jabat agar bebudi luhur, dan bersih dari noda kotor keuangan yang dinamakan korupsi. Tindakan tak tercela ini tanpa diduga akan terjadi di sebuah kampung sederhana yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara.
Tepatnya di Desa Laikit, dimana masyarakat digegerkan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh hukum tua desa mereka atas nama FM. Tindakan FM ini diketahui usai adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Minut pada hari, rabu (19/11) selama 7 jam.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, FM diduga menggelapkan uang sebesar Rp. 347.012.308.00 atau tiga ratus (empat puluh juta dua belas ribu tiga ratus delapan rupiah) dari dana pengelolaan desa selama dua tahum yakni 2023 dan 2024. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara usai didapatkan bukti yang cukup kuat dan menyatakan FM sebagai tersangka. Untuk penyelidikan yang lebih berlanjut, pengamanan FM ini akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan.
Di hadapan para wartawan serta beberapa staff yang mengiringnya, FM tidak dapat berkutik usai borgol serta jaket oranye disematkan pada tangan dan tubuhnya. Kasus penangkapan FM ini menimbulkan masyarakat, yang tidak akan menyangka tindakan tersebut akan dilakukan oleh pemimpin yang mereka pilih sebelumya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Minahasa Utara