Ilustrasi dari potret sebuah outdoor cafe (Freepik)
Sulawesi Utara – Bagi masyarakat Kota Manado, warung kopi terkenal Corner 52 pasti sudah tidak asing lagi. Dengan konsep sebagai tempat makanan dengan sajian live music, tentu saja Corner 52 menjadi lokasi favorit tempat orang berkumpul.
Sempat menjadi jaya, dan ramai, sayang. Corner 52 harus disegel dengan rapi usai adanya permasalahan dengan kepemilikan lahan. Urusan kepemilikan lahan ini sempat dibawa ke ranah hukum menanggapi isu eksekusi Corner 52 dari PN Kota Manado. Diduga, eksekusi lahan ini dilakukan usai adanya pelaporan dari pihak yang mengaku mempunyai kepemilikan atas lahan Corner 52, yakni NP.
Pemilik asli dari Corner 52 ini sendiri telah berhasil memenangkan kasusnya di empat tingkatan pengadilan, sehingga sertifikat tanah yang dimilikinya diakui dan sah. Belum sempat bernapas, baru-baru ini ada kabar tumbang terbaru yang menyebut pengeksekusian lahan Corner 52 yang didampingi oleh pihak TNI.
Junike Kumimbang, sebagai pemilik asli dari lahan Corner 52 lantas melaporkan kembali NP, dan menuntut kebenaran akan lahannya yang terancam dieksekusi tersebut. Pengeksekusian Corner 52, akhirnya dibatalkan usai adannya kericuhan di sidang sengketa lahan dengan ratusan masyarakat yang berbondong-bondong mendesak untuk masuk dan menghadiri sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Manado pada (31/06) kemarin. Lewat kericuhan ini, Ketua Pengadilan Negeri Manado membatalkan eksekusi lahan kepada awak massa. Dan sebagai bentuk urgensi serta tanggapan akan laporan masyarakat, DPRD Sulut sempat melaksanakan rapat dengar pendapat terkait konflik yang terjadi di lahan Corner 52 ini, namun tidak dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado sebanyak tiga kali di bulan Agustus kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan