Sulawesi Utara - Di penghujung tahun 2025 ini, publik dikagetkan dengan isu kenaikan gaji ASN yang muncul baru-baru ini ke permukaan usai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa melakukan perombakan pada kententuan Standar Struktur Biaya yang tertuang dalam Permen keuangan No.79/2025.
Dari peraturan menteri ini, pasal 5 ayat 5 PMK disorot habis-habisan seusai “menyetil” soal biaya-biaya yang mendukung produktivitas perkantoran aparatur sipil negara. Dan menanggapi hal tersebut, menteri keuangan Republik Indonesia mengucapkan; “masih dibicarakan dengan teman-teman.” Usai ditemui oleh awak media massa kemarin.
Yang mana, hal ini menandakan jikalau isu kenaikan gaji bagi ASN masih dalam tahap pengkajian, dan perhitungan yang lebih lanjut. Mengingat, keputusan untuk menaikkan gaji ASN ini harus diputuskan matang-matang agar tidak membuat anggaran pendapatan dan belanja negara boncos, dan kebocoran.
Melihat antusiasme dari ASN serta pensiunan, PT Taspen mengeluarkan klarifikasi yang tidak membenarkan isu ini, dan menegaskan bahwa untuk gaji pensiunan ASN masih mengacu terhadap ketentuan lama. Tidak hanya itu, PT Taspen meminta masyarakat agar berhati-hati dan menunggu kabar resmi terkait isu yang sedang hangat-hangatnya ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan