Ilustrasi seorang pria mengintimidasi seorangg wanita (Freepik)
Sulawesi Utara — Baru-baru ini, Polres Minahasa mengamankan seorang remaja di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa pada hari Jumat, (30/01) dini hari. Penahanan dari JR ini, bermula dari aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukannya pada seorang wanita yang menjadi kekasih sekaligus pelapor dikarenakan menjadi korban.
Berdasarkan dari keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, (26/01), malam hari. Korban yang menjalin asmara dengan pada pelaku saat itu didatangi oleh pelaku yang bermaksud untuk menjemput korban dari tempat kerjanya.Saat itu, korban menolak, sehingga pelaku secara dengan paksa membawa korban pergi dan terjadilah cekcok besar di antara mereka.Marah, pelaku lantas mengamuk dan menyerang korban dengan melakukan tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan memar dan luka-luka di tubuh korban.
Menanggapi laporan masyarakat ini, Polresta Minahasa telah berhasil mengamankan pelaku dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan yang berlanjut agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Minahasa