Ilustrasi dari potret pengisian bensin di pom bensin (Pixabay)
Sulawesi Utara - Usai kebakaran yang pada sebuah kios penjualan BBM eceran di Kota Manado pada hari Sabtu, (21/03) kemarin, Pemerintah Kota Manado dengan tegas mengeluarkan sebuah regulasi terbaru terkait dengan penjualan BBM eceran tanpa izin.
Lewat surat Sekretariat Daerah Kota Manado bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tertanggal 25 Maret 2026, kini sanksi hukum menanti para pelaku usaha BBM eceran ilegal. Melalui surat terkait, masing-masing kepala setiap bagian wilayah di Kota Manado diharapkan untuk dapat mendata aktivitas penjualan BBM ilegal, dan tidak berhenti sampai disitu, setiap pemilik usaha akan diberikan waktu selama satu pekan penuh untuk menertibkan kios penjualan BBM eceran mereka.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dari regulasi ini.
"Nanti, akan ada dilakukan pendataan dan sosialisasi bagi masyarakat terkait aturan terbaru ini sehingga dapat mengedukasi, sekaligus dapat menertibkan demi keselamatan kita bersama." Tambahnya saat ditemui oleh media pers pada Jumat, (27/03) kemarin.
Penertiban ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat beserta para pengguna jalanan. Mengingat, kios BBM eceran ilegal ini memiliki resiko yang amat besar akan kebakaran seperti yang belum lama teradi di jalan Ring Road, Kecamatan Winangun pada sabtu kemarin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan