Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 30 MARET 2026 • 11:45 WIB

#SAVELAPANGANWANTOL, Masyarakat Kayawu Lakukan Aksi Damai Tolak Proyek KMP

#SAVELAPANGANWANTOL, Masyarakat Kayawu Lakukan Aksi Damai Tolak Proyek KMPAksi damai #SAVELAPANGANWANTOL yang dilakukan oleh masyarakat Kayuwu (Tomohon Tangguh)

Sulawesi Utara - Lapangan adalah bagian dari Ruang Terbuka Hijau, sekaligus wadah dari ruang publik dimana beragam kegiatan berskala besar yang membutuhkan ruang luas dilaksanakan disini.

Pada hari ini, Jumat (30/03) Di Kelurahan Kayawu, Kec. Tomohon Utara, Kota Tomohon, sebuah gerakan aksi damai dilangsungkan serentak di tengah-tengah masyarakat sebagai aksi dalam menolak proyek pembangunan di lapangan di kampung mereka, yakni tepatnya di lapangan wantol.

Aksi damai ini merupakan buntut dari pelepasan bahan material, sekaligus pembangunan dari gedung Kooperasi Merah Putih yang dilaksanakan di lapangan wantol. Lapangan yang telah digunakan semenjak lama oleh masyarakat dalam berbagai kegiatan ini, lantas menimbulkan penolakan dari masyarakat atas pengalihfungsian lapangan.

Salah satu masyarakat yang tidak ingin menyebutkan namanya mengungkapkan: "Lapangan ini dari dulu jadi sarananya masyarakat dalam hal rekreasi, ibadah, dan upacara, dari dulu, orang-orang kampung tau, tanah ini dihibahkan dulunya oleh hukum tua dan disuruh dijaga. Kami bukannya menolak Koperasi Merah Putih, malah mendukung niat baik pemerintah. Tapi masalahnya tidak dilakukan di lapangan ini yang milik masyarakat bersama." Ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (30/03).

Dalam aksi damai yang digelar ini, masyarakat menuntut penghentian proyek pembangunan Koperasi Merah Putih dari Lapangan Wantol, dan merelokasi proyek pembangunan ke lahan kosong lainnya di wilayah mereka. 

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, lapangan yang termasuk sebagai sarana publik, dan bagian dari Ruang Terbuka Hijau, diwajibkan bagi pemerintah untuk dipertahankan tanpa pengalih fungsia. Tidak berhenti disitu, mengacu pada RTRW Kota Tomohon tahun 2013-2033 pasal 29, ayat F, kawasan lapangan yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota masuk dalam kawasan lindung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

#SAVELAPANGANWANTOL, Masyarakat Kayawu Lakukan Aksi Damai Tolak Proyek KMP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!