Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 21:27 WIB

Polres Tomohon Berhasil Tangkap Sindikat Curanmor

Author

Press conference yang diadakan oleh Polres Tomohon bersama barang bukti dan tersagka yang diamankan (Polres Tomohon)

Sulawesi Utara -  Aksi pencurian merupakan sebuah tindakan yang dilarang keras dan kerap memunculkan kegelisaan bagi masyarakat. Selama beberapa bulan terakhir, aksi pencurian motor yang ada di Kota Tomohon kerap makin kian terjadi, mengintai para pengendara yang lenggah pada setiap situasi untuk para pelaku beraksi.

Menindak lanjuti laporan polisi yang dibuat oleh salah seprang masyrakat terkait kehilangan kendaraan, penyelidikan intensif dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon yang pada akhirnya membuakan hasil. Sebanyak 11 unit kendaraan motor disita bersama dua pelaku utama, dan tiga penadah akhirnya diamankan setelah pihak aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka utama yang menjadi warga Kota Manado, dengan inisial RT (31) dan EMK (34) dalam penanganan kasus ini pada tanggal (22/09).

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, S.I.K., dalam press conference yang dilaksanakan oleh Polres Tomohon mengungakpakan; “Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras Tim Polres Tomohon setelah melewati serangkaian penyedikan mendalam dari olah tkp, memeriksa saksi kunci sampai menganalisis CCTV secara mendetail.”

Kelima pelaku dalam sindikat pencurian kendaraan motor ini saat ini telah berada dalam tahanan untuk proses penegakan hukum dan keadilan yang harus ditanggung jawabkan oleh kelima pelaku usai merugikan masyarakat. Menanggapi hal ini, Polres Tomohon mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi pencurian motor dengan melakukan;

  1. Jangan parkir kendaraan sembarangan
  2. Mengusahakan utuk parkir kendaraan di tempat parkir yang disertai CCTV
  3. Memasikan untuk mengunci ganda kendaraan sebelum ditinggalkan
  4. Menggunakan alarm anti maling dan GPS di kendaraan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Tomohon

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU