Sulawesi Utara – Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara sempat diguncang dengan kasus penikaman seorang pemuda 18 tahun dengan inisial JT di Kecamatan Sario, Kota Manado. Korban adalah sosok cucu tunggal dari pengusaha konstruksi ternama; PT. Marga Dwita Guna. Kasus JT ini sempat menjadi perbincangan hangat dan viral pada bulan agustus tahun 2025 kemarin.
Kasus ini banyak disayangkan oleh berbagai pihak, akibat keterlibatan pacar korban dalam pesta minuman keras yang mengakibatkan penganiayaan serta penikaman pada korbann.
Kejadian itu sendiri terjadi pada Senin, (04/08). EDS (27) dan AMR (28) yang menjadi dua pelaku penikaman JT berhasil diamankan usai mencoba melarikan diri dari pengejaran pihak aparat kepolisian. Usai diamankan, kini kedua pelaku kembali muncul di tengah hadapan publik dengan berapakaian baju tahanan Polda Sulut.
Untuk kepentingan penyelidikan serta pertanggung jawaban dari pelaku atas tindakan keji yang telah mereka lakukan tiga bulan yang lalu ini, Polda Sulut resmi melakukan konstruksi kejadian pada hari ini, jumat (10/10) dengan menghadirkan teman-teman dari korban sebagai saksi, pihak keluarga dari korban, dan sosok kekasih dari korban yang keberadaannya sempat dipertanyakan oleh publik.
Pasalnya kejadian itu diduga terjadi, akibat niat baik dari korban yang ingin menjemput sang pacar dari pesta miras yang ia lakukan bersama para pelaku. Pasca kemunculannya, masyarakat sempat melontarkan beberapa kalimat tajam dan teriakan kepada sang pacar korban yang menandakan kekecewaan mereka.
Melibatkan tim gabungan; Resmob Polda Sulut, Tim Inafis dan aparat lainnya, sejumlah adegan, diperagakan oleh para saksi dan tersangka, sehingga memperlihatkan detik-detik kejadian yang merengut nyawa JT itu terjadi. Dengan penyelidikan yang berlanjut, masyarakat menuntut adanya keadlian terhadap para pelaku yang tegas dari aparat penegak hukum, mengingat salah satu pelaku merupakan revidivis dari kasus-kasus penikaman sama yang mengakibatkan korban lain sebelum kasus ini terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan