Sulawesi Utara – Jalan adalah prasarana yang menjadi tanggung jawab kita bersama, baik itu dalam bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban, maupun bertanggung jawab dalam menjaga keamanan bagi para pengunnanya. Oleh sebab itu landasan utama dari seseorang untuk mendapatkan izin mengendara adalah: berakal.
Akan tetapi baru-baru ini kejadian kecelakaan yang terjadi di Kota Kotambagu pada hari, Kamis (13/11) pagi menjadi bukti ada beberapa orang yang tidak layak membawa kendaraan lolos di jalanan. Masyarakat Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, dikagetkan dengan dentuman suara keras yang terdengar pada pukul 06.00 WITA.
Suara dentuman yang mengagetkan itu, rupanya berasal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di dekat sebuah SPBU. Berdasarkan keterangan dari saksi yang ada di lokasi kejadian, kendaraan mobil jenis Avanza hitam yang terlibat dalam kecelakaan itu melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menabrak pembatas jalanan dan terguling ke arah jalur berlawanan. Mobil yang terpental sekitar 50 meter dari lokasi awalnya itu menabrak seorang pejalan kaki dengan nama Oliv Manus yang pada saat itu, sedang melakukan jogging.
Berdasarkan keterangan dari saksi, korban sempat terhempas dan segera dirujuk oleh warga yang ada disekitar serta pengendara lainnya, namun naas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Saat ditelusuri, pengendara mobil beserta salah satu penumpang di dalamnya hanya mengalami luka-luka lecet saja dan dalam keadaan yang diduga mabuk saat dievakuasi dalam mobil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan