Jumat, 28 NOVEMBER 2025 • 22:48 WIB

Lagi, Eksekusi Lahan Corner 52 Berakhir Ricuh

Author

Ilustrasi dari potret sekelompok orang melakukan protes (Freepik)

Sulawesi Utara -  Sempat berjaya dan terus diramaikan oleh pengunjung, lahan yang awalnya jadi eks warung kopi Corner 52 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sario, Kota Manado selama beberapa bulan terakhir mengalami konflik permasalahan kepemilikan lahan.

Konflik ini menyoroti tindakan upaya eksekusi lahan yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Manado yang sempat terjadi di bulan juli kemarin. Dikutip dari narasumber yang didapatkan, eksekusi lahan dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang asli yakni Junike Kumimbang atas laporan Novi Poluan yang mengaku memiliki kepemilikan di Corner 52. Paahal, Junike memiliki sertifikat tanah asli, dan bahkan telah memenangkan kasusnya di 4 tingkatan, mengeklaim kebenaran dari kepemilikan tanah Corner 52.

Pada sidang persengketaan tanah di bulan Juli kemarin, masyarakat setempat hadir dan memaksa masuk untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri dikarenakan menduga adanya pemihakan pada pelapor yang disebut-sebut mengaetkan mafia tanah di Kota Manado sehingga membuat masyarakat geram. Isu itu lantas dibantah oleh Jubir PN Manado, yang menegaskan pembatalan eksekusi, dan menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat setempat. 

Akan tetapi, isu pengeksekusian lahan itu kembali muncul sehingga menciptakan kemarahan di tengah masyarakat baru-baru ini pada, jumat (28/11). Menduga rencana ini ulah mafia tanah, puluhan, bahkan ratusan masyarakat berkumpul di depan lahan eks Corner 52 dan berhasil menghalangi pihak PN Kota Manado serta beberapa aparat yang datang untuk mengeksekusi lahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU