Jumat, 30 JANUARI 2026 • 23:15 WIB

WPR, Gubernur Yulius Selvanus Meminta Penyesuaian Pengurusan Dengan Domisili

Author

Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus saat menerima koalisi masyarakat buruh Sulut pada hari ini, Selasa (02/09) (Sulut Viral)

Sulawesi Utara — Baru-baru ini, kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penetapan 1215 wilayah pertambangan rakyat secara nasional. Dari daerah-daerah yang terdaftarkan memiliki Wilayah Pertambangan Nasional tersebut, sayangnya Provinsi Sulawesi Utara belum masuk ke dalamnya.

Melalui rapat dengar pendapat dengan kementrian ESDM yang diselenggarakan pada Kamis (29/01) kemarin di gedung DPR, Gubernur Sulawesi Utara; Yulius Selvanus meminta kelonggaran pengolahan Wilayah Pertambangan Rakyat lewat KTP. Permintaan Yulius ini, didasari oleh aturan pemerintah dan ESDM mengenai kewajiban pengolahan Wilayah Pertambangan Rakyat yang perlu sesuai dengan KTP dan domisili, yang mana menjegal niat masyarakat yang ingin menambang di daerah lain.

Dalam pertemuan tersebut, Yulius meminta agar hal ini mendapatkan atensi oleh pihak-pihak pemegang kewajiban dengan harapan besar, akan melakukan perubahan. Tidak berhenti disitu, Yulius Selvanus sekaligus menambahkan; sebanyak 232 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara yang masuk dalam perencanaan di tahun 2026,baru 63 Wilayah Pertambangan Rakyat yang disetujui, atau setara dengan 6 Kabupaten dari 10 Kabupaten yang diajukan. Dia berharap ke empat kabupaten yang memiliki pertambangan ini pun mendapatkan persetujuan yang sama, demi kepentingan kemajuan daerah serta kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: DPR RI

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU