Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 MARET 2026 • 13:40 WIB

Pembatasan Medsos Bagi Anak. Ini Intruksi dari Gubernur Yulius di Sulut!

Pembatasan Medsos Bagi Anak. Ini Intruksi dari Gubernur Yulius di Sulut!Ilustrasi dari potret seorang anak tengah memainkan smartphone (Freepik)

Sulawesi Utara - Ada kabar mengejutkan yang datang dari pemerintahan Indonesia. Dengan maksud untuk melindungi anak dari resiko paparan kecanduan media sosial dan paparan konten eksplisit, Kementrian Komunikasi dan Digital secara resmi meluncurkan peraturan baru yang akan menjadi batas akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.

Instruksi Kebijakan Pembatasan Medsos Bagi Anak di Sulut

Peraturan baru dari Komdigi ini mendapatkan respon positif, beserta masukan-masukan untuk mendukung kelancaran terlaksananya regulasi. Lewat postingannya di akun resmi media sosial, Gubernur Yulius Selvanus mengungkapkan: " Teknologi itu bagus, tapi perlindungan terhadap anak merupakan hal yang utama. Tentunya kita mau untuk meningkatkan kembali interaksi anak-anak dengan keluarga, serta lingkungan yang ada di sekitarnya."

Lewat kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerapkan aturan teknis untuk durasi pengunaan media sosial bagi anak-anak, serta pengawasan perangkat seluluer di lingkungan sekolah, serta di lingkungan keluarga di rumah.

Adapun, ajakan dari Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang bermaksud untuk menjaga serta mendukung aturan ini, demi kepentingan pengawasan akvitas digital generasi yang akan mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pembatasan Medsos Bagi Anak. Ini Intruksi dari Gubernur Yulius di Sulut!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!