Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 22:11 WIB

Runtut Demo dan Blokade Masyarakat, Puluhan Truk Tidak Dapat Membuang Sampah di TPA Sumompo

Runtut Demo dan Blokade Masyarakat, Puluhan Truk Tidak Dapat Membuang Sampah di TPA SumompoAksi blokade dan aksi damai yang diselenggarakan warga Kelurahan Sumampo dalam menolak pembangunan IPLT dan pemindahan TPA (Sulawesi Utara Community)

Sulawesi Utara – Rencana pembangunan IPLT di Kota Manado, terlebih khusus di Kelurahan Sumompo menuai banyak kritikan serta penolakan dari masyarakat setempat. Selain menuntut pemindahan TPA Sumompo yang mencemari udara sehat masyarakat, menurut mereka, pembangunan IPLT dilakukan tanpa melibatkan pendapat masyarakat sama sekali, dan bertentangan dengan apa yang dijanjikan oleh pemerintah terkait ruang terbuka hijau yang dijanjikan apabila tempat pembuangan akhir di kelurahan mereka dipindahkan.

Untuk yang belum tau, IPLT merupakan singkatan dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja untuk meningkatkan pengolahan serta pembuangan limbah yang lebih ramah lingkungan. IPLT ini dibutuhkan dikarenakan lumpur tinja yang  ada di tangki septik biasanya belum layak untuk dibuang. Oleh sebab itu, IPLT diperlukan sebagai wadah pengolahan lumpur tinja sebelum pembuangannya.

Rencana ini jelas membuat kericuhan diantara masyarakat. Tidak terima, serentak masyarakat Kelurahan Sumompo menyuarakan aspirasi mereka lewat damai di TPA Sumompo dengan puluhan masyarakat memblokade TPA Sumompo dan menutup akses puluhan truk pembuangan sampah Kota Manado. Blokade ini sempat memicu kemacetan yang panjang dan situasi sempat menjadi panas ketika terjadi perlawanan dari masyarakat saat pemerintah Kota Manado dan pihak aparat polisi meminta masyarakat membuka akses untuk truk-truk sampah.

Masyarakat menolak untuk memberikan akses sebelum bertemu dengan Wali Kota Manado, Andrei Angouw untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pembangunan IPLT ini. 

Mengacu permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, persyaratan pembangunan IPLT ini, adalah:

  1. Menetapkan jenis dan karakteritik lumpur tinja yang diolah;
  2. Memiliki kontrak kerjasama dengan penghasil dan/atau pengangkut lumpur tinja;
  3. Memastikan kapasitas pengolahan lumpur tinja sesuai dengan kapasitas yang diolah dengan bukti perhitungan cakupan daerah pelayanan;
  4. Memiliki teknologi pengolahan lumpur tinja yang dapat mengolah sampai memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dan menjelaskan deskripsi teknologinya;
  5. Memiliki dokumen mekanisme kerja (Standar Operasi Prosedur) pengolahan lumpur tinja;
  6. Menetapkan titik penaatan Air Limbah dan emisi, titik pembuangan air dan titik pemantauan badan air penerima dan udara ambien;
  7. Memiliki sistem dan peralatan kondisi darurat (Sistem Tanggap Darurat);
  8. Mengelola lumpur (sludge) IPLT.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sulut Viral

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Runtut Demo dan Blokade Masyarakat, Puluhan Truk Tidak Dapat Membuang Sampah di TPA Sumompo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!