Ilustrasi dari seorang anak muda yang menutupi wajahnya (Freepik)
Sulawesi Utara - Terkenal dengan pemandangan cantik di kala senja, Nyiur Bumi yang jadi nama lain Provinsi Sulawesi Utara ternyata memiliki sisi yang gelap. Baru-baru ini di medis sosial, sebuah postingan yang dikirimkan oleh salah seorang masyarakat Kota Manado menjadi perbincangan hangat publik. Dalam postingannya itu, potret sekelompok remaja yang tengah menghisap bau lem ehabon tampak, dan aksi ini telah dilakukan beberapa kali sehingga membuat masyarakat semakin resah.
Lem ehabon memiliki kandungan zat volatil, seperti; toulena yang jika dihirup dapat menyebabkan efek mabuk, pusing sampapi halusinasi, atau yang biasa disebut dengan “nge-fly.” Sensasi dari zat beracun inilah yang membuat anak-anak ini ketagihan. Padahal. Kebiasaan dari menghirup zat ini berdampak pada kesehatan dan dapat merusak kerusakan paru-paru dan ginjal.
Pemandangan miris ini semakin lama, semkin lumrah ditemukan di Sulawesi Utara. Berdasarkan laporan dari berbagai aparat dan komunitas di lapangan, rata-rata anak yang terlibat dalam praktik ini masih duduk di bangku sekolah dasar sampai menengah pertama. Akibatnya, generasi muda yang menjadi warisan bangsa dan negara mengalami penurunan fungsi kognitif dan mengalami kesulitan belajar. Tidak hanya itu, mereka menjadi agresif dan apatis yang dapat mengakibatkan potensi peningkatan kriminalitas dan gangguan tatanan sosial.
Fenomena lem ehabon ini menjadi cerminan dari akar permasalahan sosial yang lebih dalam. Lem ehabon yang digunnakan untuk kerajinan dan keperluan di rumah tangga malah dipersalahgunakan.
Masyarakat Provisi Sulawesi Utara telah lama mendorong pihak aparat pengamanan serta dinas-idnas terkait untuk menemukan solusi komprehensif terhadap fenomena generasi emas ini. Selai pengawasan produk yang di perketat, mereka berharap adanya rehabilitasi dan edukasi kepada setiap kanak-kanak untuk mengingatkan bahaya inhalan kem ehabon ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan