Senin, 08 SEPTEMBER 2025 • 22:59 WIB

Polisi gagalkan 14 orang asal Sulut yang diduga akan diterbangkan ke Kamboja

Author

Ilustrasi tangan seseorang di balik pagar besi (Freepik)

Sulawesi Utara – Di tengah-tengah ramainya sumber daya manusia yang ada di Indonesia, lapangan kerja semakin hari semakin menipis. Persaingan untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak kian meningkat. Tidak terkecuali di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan keharmonisan serta kedamaian tanah serta masyarakatnya, beberapa warga Sulut masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan sebuah pekerjaan. Tidak memiliki pilihan lain, mereka mendorong diri untuk dapat bekerja di lokasi yang baru nun jauh dari tempat kelahiran mereka sendiri.

Pada hari senin (08/09), Polsek Minahasa dan aparat polsek Bandar Udara Sam Ratulangi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang warga asal Sulut yang akan melakukan perjalanan menuju sejumlah negara di Asia Tenggara dengan transit di Jakarta. Keempat  belas warga ini diduga hampir menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan akan diberangkatkan ke kamboja.

Berdasarkan penulusuran, para korban nekat untuk melakukan perjalanan ini karena tergiur dengan tawaran kerja yang diberikan, beberapa dari mereka bahkan diperlihatkan tentang kantor yang akan jadi tempat mereka bekerja lewat panggilan video WhatsApp. 

Informasi keberangkatan dari keempat belas warga Sulut ini diketahui seusai adanya laporan yang dibuat oleh keluarga kepada pihak aparat. Para korban sendiri terdiri atas 5 perempuan dan 9 laki-laki, lengkap dengan ransel serta koper para korban nekat melakukan mengambil risiko ini untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. 

Pada bulan april kemarin, pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan himbauan yang melarang WNI untuk mencari kerja di Myanmar, Kamboja, serta Thailan akibat tingginya risiko TTPO. Mengutip dari BBC Indonesia, kurang lebih terdapat 1.301 Kasus WNI yang bermasalah di Kamboja, lebih dari 78% di antara mereka bekerja di sektor penipuan daring dan judi online. Sampai saat ini belum adanya perjanjian resmi antara Indonesia, serta Myanmar, Kamboja dan Thailand terkait penempatan pekerja dan migran, oleh sebab itu perlindungan hukum bagi WNI yang sudah terlanjur bekerja disana sangat sulit untuk didapatkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sulut Viral

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU