Kamis, 18 SEPTEMBER 2025 • 20:08 WIB

Terdepotasi, WNA asal Filipina berjanji untuk kembali demi keluarganya di Indonesia.

Author

Momen perpisahan Prescy dengan memeluk kedua anaknya (Facebook/Sulut Viral)

Sulawesi Utara – Namanya Prescy Libano Sono, seorang warga negara asing asal Filipina yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial usai ditahan melalui kantor Imigrasi Kotamobagu dengan kasus overstayed. Sebelumnya, Prescy telah tinggal di Indonesia sampai 19 tahun dan telah membangun keluarga dengan menikahi seorang pria asal Kabupaten Bolaang Timur.

Kasus Prescy awalnya membuat pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya Prescy telah memiliki berbagai dokumen kewarganegaraan Indonesia layaknya Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan BPJS. Lewat klarifikasi yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Kotamobagu, dokumen-dokumen tersebut tidak berlaku karena Prescy tidak memenuhi persyaratan serta tahapan verifikasi tanpa Visa yang berlaku, maupun dokumen perjalanan apapun.

Status Prescy diperjelas oleh konfirmasi konsulat jenderal Filipina yang memberi Prescy dokumen perjalanan yang mempertegas kewarganegaraan asal negara Prescy. Menanggapi hal tersebut, maka pihak kantor imigaris Kotamobagu yang tidak memiliki pilihan secara terpaksa harus mendeportasi Prescy dengan keterlibatan konsulat jenderal Filipina sebagai penyedia fasilitas pemulangan.

Pemulangan Prescy diwarnai dengan tangis pada hari selasa, (16/09). Telah tinggal belasan tahun di Indonesia, Prescy memiliki lima orang anak bersama suaminya. Sebelum naik ke mobil menuju bandara yang memiliki pesawat untuk memulangkannya ke negara asal, Prescy segera disambut oleh dua orang anaknya yang telah menunggu di luar kanto sambil berderai air mata.

Sambil memeluk kedua anaknya Prescy mengakui kesiapannya untuk menjadi seorang warga negara Indonesia dan berjanji kepada kedua anaknya untuk kembali ke Sulawesi Utara untuk menemui keluarga mereka secepatnya.

Adapun, persyaratan umum naturalisasi seorang WNA menjadi WNI adalah;

  1. Minimal berusia 18 tahun atau telah menikah
  2. Telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun jika tidak berturut-turut
  3. Sehat secara jasmani dan rohani
  4. Dapat bebahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945
  5. Tidak pernah mendapatkan hukuman penjara lebih dari 1 tahun
  6. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda
  7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sulut Viral

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU