Minggu, 21 SEPTEMBER 2025 • 19:36 WIB

Diduga Menggelapkan Mobil, Aparat Polisi di Bitung Masuk DPO!

Author

Ilustrasi seorang yang mencurigakan di dekat kendaraan pribadi mobil (Freepik)

Sulawesi Utara – Masyarakat dikagetkan dengan sebuah berita viral. Datang dari organisasi masyarakat MANGUNI di tanah Minahasa, seorang aparat kepolisian yang bertugas di Polsek Maesa Bitung diduga melakukan penggelapan satu unit mobil salah satu anggota penggurus ormas M3 Kota Bitung.

Adapun, penggelapan mobil adalah tindak pidana ilegal dengan asas menyalahgunakan kepersayaan kendaraan orang lain dengan tujuan mengalihkan kepemilikikan atau keuntungan pribadi yang tanpa izin pemilik yang asli. Pelaku penggelapan mobil umumnya dijerat dengan dengan 4 sampai 8 tahun, dan pencopotan atau pemecatan terhadap oknum aparat kepolisian yang dianggap telah mencoreng nama baik insititut polri dengan tindak pidana kriminal.

Pelaku berinisial DE, warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, dengan pangkat seorang bripka. Pelaku dilaporkan usai menghilang setelah melakukan penggelapan mobil dari seorang warga dan tidak masuk ke kantor lebih dari satu bulan. Kejadian ini dilaporkan dan ditangani oleh Propam Polda Sulut. Selain itu, untuk membantu pemoresesan kasus,  pihak Kepolisian Resor Bitung Polda Sulut telah merilis identitas serta ciri-ciri dari terduga pelaku sebagai daftar pencarianng orang (DPO) dengan himbauan untuk masyarakat apabila melihat atau mengetahui informasi terbaru ke Sipropam Polres Bitung Polda Sulut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Facebook/Tayseng Cung Ong

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU