Sulawesi Utara – Menanggapi tuntutan yang sempat di kemukakan oleh Aliansi Sopir Dump Truk Sulawesi Utara, pemerintah provinsi secara tegas menyatakan posisinya bersama masyarakat, dan keseriusannya untuk berkomitmen dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsiddi. Hal ini tercermin dalam Operasi Dian Samra 2025 yang sedang berlangsung, dimana Sat Reskrim Polresta Tomohon berhasil mengungkap serta mengamankan timbunan solar subsidi secara ilegal di rumah salah satu warga di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, pada hari minggu, (05/10).
Operasi ini merupakan respon dari pihak aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pengangkuatan dan niaga BBM bersubsidi, terlebih Solar yang meresahkan dan menyebabkan kelangkaan BBM Solar di Sulawesi Utara.
Dalam penggeberakan yang dilakukan oleh petugas aparat, kurang lebih sebanyak 1.529 liter Solar ditemukan dan disimpan tanpa adanya izin resmi maupun dokumen legal yang sama. Tidak hanya menciptakan kelangkaan BBM di lapangan, penimbunan ini juga merugikan bagi keuangan negara.
Tak hanya mengamankan barang bukri berupa cairan solar yang ditimbun, pihak aparat kepolisian juga meringkus empat orang tersangka yang menjadi terduga pelaku dalam praktik ilegal ini, dengan inisial; RP (40), RL (47), KK (37), dan AO (50). Keempat pelaku kini telah diamankan untuk penyelidikan yang lebih lanjut serta untuk para pelaku mempertanggung jawabkan tindakan mereka.
Masyarakat dihimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal penimbunan, penyalahgunaan dari BBM bersubsidi ini, serta tidak ragu untuk melaporkan kepada aparat berwajib apabila mengetahui, atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi serta penimbunan BBM bersubsidi ini di wilayah mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Tomohon