Sulawesi Utara – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam tindak pidana Korupsi pada (19/9) kemarin. Penangkapan pelaku ini berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi selama proses penyelidikan.
Ketiga tersangka merupakan pimpinan dari PT RAK yang menjadi pengelolah dalam pembangunan gelanggang olahraga (GOR) untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Talaud. Proyek ini menggunakan anggaran tahun 2017, yang kemudian terungkap pada tahun 2025 ini.
Ketiga tersangka adalah, AB (Direktur), BMB (Pejabat Pembuat Komitmen), ZN (Konsultan Pengawas CV). Kurang lebih kerugian yang dialami oleh keuangan negara dalam hal ini menyentuh angka Rp 3.952.569.975, dan baru terpampang jelas usai adanya hasil pekerjaan pembangunan, dengan kontrak yang dibuat.
Setelah penyelidikan yang lebih berlanjut, ketiga terdakwa akhirnya disidangkan pada (24/11) kemarin demi kepentingan mempertanggung jawabkan tindakan yang merugikan negara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Talaud