Senin, 16 FEBRUARI 2026 • 13:27 WIB

Kemenhut Amankan 24 Satwa Endemik di Manado Bersama Pelaku!

Author

Dua ekor Kakatua Raja yang diamankan oleh Kemenhut (Kementrian Kehutanan Republik Indonesia)

Sulawesi Utara - Kabar mengejutkan datang dari Kementrian Kehutanan di Provinsi Sulawesi Utara usai seorang pedagang satwa liar berinisial AA (34) diamankan, dengan kurang lebih dari 24 ekor burung endemik ditemukan di lokasi kediamannya.

Bersama dengan AA, Kementrian Kehutanan mengamankan 14 ekor Kakatua Koki, 5 ekor Kakatua Raja, 3 ekor Kasuari Leher Emas, 1 Mambruk Ubiaat, dan 1 Elang Bondol. Kepada para petugas pelaku mengaku mendapatkan semua satwa burung endemik ini dari kawasan pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat Daya dengan sejumlah variasi harga.

Rencanannya, AA berniat untuk mendagangkan burung-burung endemik ini di Kota Bitung kepada para peminat serta kolektor satwa liar.  Saat ini pelaku telah diamankan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Utara.

Tindakan pelaku ini, baru diketahui usai adanya laporan dari pihak masyarakat yang seringkali mengaku bahwa mereka melihat dan mendengarkan suara kicauan burung dari kediaman pelaku kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pelaku terancam hukuman penjara dengan maksimal 15 tahun, dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepada media pers, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi; Ali Bahri mengungkapkan kasus ini sebagai bentuk komitmen dari Kementrian Kehutanan Repbulik Indonesia untuk memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan serta satwa liar.

Menanggapi kasus ini, Ali sekaligus menambahkan akan menelusuri serta melakukan penyelidikan yang lebih dalam untuk mengungkap nama-nama yang menjadi pembiaya bagi pelaku untuk menyeludupkan satwa-satwa endemik dari Papua tersebut, sekaligus jaringan yang menerima satwa liar dagangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release/Kemenhut RI

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU