Sulawesi Utara - Kabar duka cita, datang dari sebuah keluarga asal Desa Bintau, Kecamatan Passi Barat, usai dua orang yang diketahui sebagai kakak beradik dalam keluarga tersebut, dinyatakan meninggal dunia di sebuah lokasi pertambangan emas tanpa izin pada hari Senin (20/04) kemarin.
RA (26) dan RI (31), ditemukan meninggal dunia terperosok ke dalam sebuah lubang galian pada tambang emas dengan tinggi 10 meter oleh rekan-rekan mereka, yang sempat menyaksikan salah satu korban terjatuh ke dalam lubang tambang. Melihat hal ini, kejadian segera dilaporkan pada Polsek Lolayan, yang segera menuju lokasi terkait untuk melakukan pengevakuasian.
Dugaan sementara, kedua korban terjatuh dan meninggal dunia setelah terpapar zat asam yang ada di lokasi kejadian. Proses pengevakuasian kedua jenazah sendiri, sempat mengalami hambatan akibat lubang tambang dimana kedua korban terjatuh, dipenuhi dengan zat asam.
Saat ini kedua korban telah diserahkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bekerjasama dengan Polres Kotamobagu, garis polisi telah dipasangkan di sekitar lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan terhadap lokasi tambang emas ilegal ini, yang terletak Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongodow.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Kotamobagu