Sulawesi Utara – Sebuah kisah tragis di desa Kasurutan, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa terjadi pada hari minggu, (25/09) dan membuat warga geger. Mendapatkan laporan penganiayaan serta penikaman, tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan dua orang pelaku setelah penyelidikan yang intensif.
Pelaku berinisial KP (24) dan SS (17) merupakan warga desa Kasurutan. Mereka diduga menjadi pelaku penganiyaan pada korban dengan inisial RP (24) pada hari sabtu (24/09) di rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan dari saksi, kejadian ini berawal pesta minuman keras yang dilakukan oleh KP dengan teman-temannya termasuk bersama korban. Menemukan anaknya dalam keadaan tersebut, ayah tiri KP menegur kumpulan anak muda itu agar kegiatan mereka dihentikan saja, tidak terima, perdebatan pun terjadi antara KP dan ayah tirinya. Korban yang saat itu dalam keadaan mabuk, berusaha melerai perdebatan ayah dan anak tiri itu.
Naas, masih terbawa emosi seusai berdebat dengan sosok ayahnya, KP mengambil pisau dan menikam RP sebanyak empat kali sampai menembus tubuhnya. Seolah tidak cukup, pelaku SS yang masih dibawah pengaruh alkohol bergabung dalam tindakan keji ini dengan menikam korban sebanyak dua kali dan menganiaya korban dengan sebuah kursi. Menyadari tindakannya usai sang korban tidak bernafas lagi, kedua pelaku lalu melarikan diri dan diduga melakukan persembunyian di Kelurahan Matani, Kota Tomohon di dalam perhutanan.
Usaha melarikan kedua pelaku digagalkan oleh Polres Minahasa yang berhasil mengamankan kedua pelaku untuk kepentingan proses hukum yang lebih lanjut, agar kedua pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tim Resmob Polres Minahasa