Ilustrasi dari garis bahaya yang umumnya dipasang oleh polisi (Freepik)
Sulawesi Utara – Mengizinkan pelajar di bawah umur untuk membawa kendaraan, masih menjadi dilema yang sering diperdebatkan di antara kalangan orang tua. Tidak hanya beresiko bagi pengendara lain, hal ini pula beresiko bagi anak-anak itu sendiri. Baru-baru ini telah terjadi kecelakaan maut yang bertempat di ruas jalan SBY-SOEKARNO, Kabupaten Minahasa Utara, arah jalur Bitung-manado yang memakan korban jiwa 2 anak gadis yang masih duduk di bangku SMK, atas nama Hakeisz Walandow (15) dan Nazareth Sekoh (15).
Kedua korban yang bersekolah di SMK N 1 Airmadidi ini, bahkan masih menggunakan seragam sekolah ketika kejadian terjadi pada hari jumat kemarin, tanggal (14/11). Berdasarkan keterangan dari saksi, kedua korban tidak menggunakan helm sama sekali dan berboncengan. Akibat kepala kedua korban yang terbentur Hakeisz dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Nazareth sempat dirujuk ke RSUD Maria Walanda Maramis. Namun, belum mendapatkan tindakan medis lanjutan, korban dinyatakan meninggal dunia menyusul temannya.
Dari penyelidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian Polres Minut, kecelakaan terjadi setelah motor yang dikendarai oleh salah satu korban, yakni; Hakeisz kehilangan kendali di tengah jalan. Korban yang tidak dapat mengendalikan kendaraanya lagi, lantas tidak dapat menghindar lagi dan menabrak sebuah pohon di pinggir jalan.
Korban pengendara motor, diduga tidak memiliki surat izin mengemudi, atau SIM. Sesaat setelah kejadian terjadi, sempat ada kemacetan. Dan untuk kepentingan pencegahan hal yang sama terjadi, Polres Minut menggelar operasi zebra samrat di area sekitar kejadian dengan mengincar para pengendara yang masih melanggar aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan