Ilustrasi dari potret seorang pria tengah memegang uang (Freepik)
Sulawesi Utara - Lagi-lagi, kabar mengejutkan tindak pidana korupsi kembali muncul di Sulawesi Utara, usai CG, seorang aparatur sipil negara yang memiliki tugas menjadi bendahara di Polda Sulut diamankan sebagai tersangka tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019.
Kurang lebih, uang sebesar 1,3 miliar dilahap oleh CG dalam pengadaaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulut. CG diamankan sebagau tersangka pada hari, jumat (28/11) dan diamankan menuju Mapolda Sulut. Penahanahan CG usai kejaksaan negeri Kota Manado melakukan pemeriksaan berkas dan menjadi barang bukti tindakan ilegal oleh CG.
CG diduga, menjalankan aksinya dengan mencairkan anggaran di luar mekanisme atau skema yang seharusnya. Untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang dilakukan olehnya, CG akan ditahan untuk penyelidikan yang lebih lanjut dan mendalam.
Menanggapi hal ini, Polda Sulut lewat pimpinan Irjen Poll Dr.Roycke Harry Langie mengatakan: “ Akan melakukan tindakan kepada pelanggaran kasus korupsi, termasuk terhadap ASN yang menjabat di Polda Sulut ini.” Kepada awak media.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan