Sulawesi Utara - Berita tentang nasib dari korban-korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TTPO tidak pernah berhenti atau lelah muncul di berbagai media pemberitaan. Namun, ditengah-tengah nasib serta ekonomi yang begitu susah yang semakin marak terjai, beberapa masyarakat tetap kerap terjatuh dalam jebakan batman ini.
Pada hari Jumat, (20/02) kemarin contohnya, pada pukul 06.25 WITA, dua orag remaja asal berdomisili di Kabupaten Minahasa Utara dengan inisial AK (17) dan MT(16) diberhentikan saat akan melakukan perjalanan di Bandar Udara Sam Ratulangi menuju Jakarta oleh kerja sama dari pihak keamanan, Unit Rerskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi dan Avsec.
AK dan MT diduga hampir menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang, mereka diberhentikan, usai keduanya memiliki izin dari orang tua atau pendamping untuk melakukan perjalanan ketika masih di bawah umur. AK dan MT, nekat melakukan tindakan mereka usai mendapatkan tawaran dari seorang kenalan yang berada di Jakarta.
Kenalan mereka itu, menawarkan pekerjaan bagi AK dan MT untuk bekerja di luar negeri lewat media sosial. Kepada kedua korban, pelaku mentrasnfer uang untuk membiayai segala biaya perjalanan mereka yang nantinya akan dipotong dari gaji mereka sendiri apabila AK dan MT telah masuk dan bekerja.
AK dan MT rencanannya akan bertemu dengan pelaku di Jakarta untuk membicarakan pekerjaan mereka. Pelaku dalam kasus terkait, baru-baru ini diketahui sebagai Jaringan Perdagangan Orang.
Kedua korban, saat ini telah diamankan untuk mendapatkan edukasi mengenai berbagai motif serta pola dari perdagangan orang agar hal yang sama tidak akan terjadi kembali sebelum akhirnya kedua korban diserahkan kepada pihak keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan